SpiritKawanuaNews.com, Manado – Pada kemarin hari 30 Juni 2022 siang, Pol PP (Polisi Pamong Praja) Minahasa utara melakukan penertiban dan membongkar sebanyak 19 kios. Pembongkaran kios-kios tersebut terjadi di jalan Ring Road yang masuk di wilayah Minahasa Utara atau Minut.
Para petugas Pol PP bersama Polres Minut datang ke TKP dan langsung membongkar kios-kios tersebut menggunakan alat berat yaitu satu eskavator. Pembongkaran tersebut menyebabkan kemacetan dari interchange menuju arah Winangun.
Pembongkaran kios-kios tersebut dilaksanakan mulai dari pagi sampai siang.
Kepala Sat Pol PP Minahasa Utara, Robby Parengkuan berkata kalau penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda.
“Penertiban ini berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2022, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kepala Sat Pol PP Minahasa Utara.
Ia melanjutkan, kalau Pol PP Minahasa Utara sejak bulan Desember tahun 2021 telah menertibkan sejumlah wilayah di Minahasa Utara, mulai dari Zero Point, kemudian Jalan SBY, lalu sekarang di Jalan Ring Road.
“Jadi ini sudah sesuai mekanisme, berdasarkan Perda yang ditetapkan bulan Desember tahun lalu,” lanjutnya.
Robby juga menjelaskan bahwa penertiban ini hanya dilakukan kepada kios-kios tidak berizin yang ada di wilayah Minahasa Utara dan telah memberitahukan penertiban tersebut sebanyak 3 kali.
“Semua bangunan dan kios ini tidak memiliki izin, lalu kami sudah memberikan pemberitahuan sebanyak tiga kali melalui surat sebelum penertiban,” Jelas Robby selaku Kepala Sat Pol PP Minahasa Utara.
Dia mengungkapkan kalau ada beberapa kios yang dengan sukarela membongkar sendiri kiosnya sebelum penertiban dilaksanakan.
Ia juga mengungkap kalau kios yang di bongkarnya berjumlah 19 kios dan tidak ada ganti rugi sama sekali.
“Kios yang dibongkar berjumlah 19 dan sama sekali tidak ada ganti rugi karena ini tidak ada izin,” ungkapnya.
(AR)