Sunday , 24 November 2024

Kominfo Menetapkan Waktu Pendaftaran PSE, WhatsApp dan Instagaram Terancam Diblokir

SPIRITKAWANUA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Layanan PSE yang tidak mendaftar akan diblokir.

Saat ini, berdasarkan pantauan media SpiritKawanua, Senin (18/7/2022), sejumlah PSE besar asing, seperti Google dan Microsoft, termasuk WhatsApp dan Instagram, belum terdaftar. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan akan terputus.

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, jika tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana Anda bisa melindungi konsumen yang menggunakan layanan tersebut?

Menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diharuskan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta level playing field.

“Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, persyaratan yang sama digunakan. Bagaimana memberikan manfaat kepada masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa diperjelas,” jelasnya.

Namun, jika PSE belum terdaftar setelah tanggal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terlebih dahulu mengidentifikasi platform mana yang belum terdaftar. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Walikota Andrei Angouw Terima Bantuan DSP dari BNPB, Bantuan Segera Disalurkan ke Warga Terdampak

“Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.

Misalnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, dan media sosial berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian akan dilakukan komunikasi dengan PSE atau platform digital terkait untuk memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

“Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika optimistis PSE besar akan mematuhi peraturan ini dan saat ini sedang dalam proses registrasi. Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkomunikasi dengan platform tersebut.

BACA JUGA  Buka Rakor Pemkot Manado, Wagub Kandouw Apresiasi Kepemimpinan AA-RS

Dari pantauan terakhir, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chat Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut didaftarkan pada 17 Juli 2022.

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang juga diketahui telah mendaftar adalah TikTok, Linktree, dan Spotify. Sementara itu, beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, antara lain Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Perlu diketahui, kewajiban ini mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Referensi lainnya adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Swasta dan perubahannya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Sedangkan pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS-RBA).

BACA JUGA  Muncul Varian Baru Deltacron, Walikota Manado Minta Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi

Dedy mengatakan pendaftaran PSE akan memberikan Indonesia sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk semua PSE di tanah air.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya,” kata Dedy.

Menurutnya, jika ada pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit berkoordinasi dengan platform.

“Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini,” kata Dedy.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk turut serta menjaga ruang digital Indonesia, baik menggunakan internet maupun platform agar tetap positif dan produktif.

Selanjutnya, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, juga akan ada sistem regulasi yang lebih up-to-date.

(Jod.Ke)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.