Sunday , 24 November 2024

Para Tersangka dalam Kasus ACT Tertangkap: Memanfaatkan Sumbangan untuk Kepentingan Pribadi

SpiritKawanua – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Bareskrim Polri membocorkan informasi empat orang yang diduga terlibat penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan keempat tersangka menerima gaji puluhan hingga ratusan dari sumbangan. “Gajinya sekitar 50-450 juta per bulan,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin (A) sebagai mantan presiden dan pendiri ACT, dan Ibnu Khajar (IK) sebagai presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) menjadi pembina yayasan ACT pada 2019, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) adalah mantan Sekretaris dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.

BACA JUGA  Cara Cek Nomor KTA: Panduan Lengkap

Menurut Helfi, Ahyudin menerima sekitar Rp. 450 juta setiap bulan, Ibnu Khajar menerima sekitar Rp. 150 juta setiap bulan, Hariayana dan Novariadi menerima sekitar Rp. 50-100 juta setiap bulan.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama bagi pembina dan pembina Yayasan ACT terkait pengurangan 20-30%. dalam sumbangan.

Ramadhan mengungkapkan peran dan aktus reus keempat tersangka.

Menurut dia, Ahyudin dan tersangka lainnya menerima gaji dan fasilitas lainnya beserta para pendiri yayasan, pengawas, dan pengurus ACT.

Ahyudin dan Ibnu disebut-sebut juga duduk di jajaran direksi dan komisaris badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

BACA JUGA  Bagaimana BUMN Istaka Karya Bangkrut Dan Masa Depanny

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Ahmed Ali Abulfazli adalah Ketua Umum ACT. Dia menggunakan sumbangan yang dikumpulkan dari dana Boeing untuk membeli barang-barangnya sendiri dan barang-barang untuk kerabatnya yang tidak disediakan oleh layanan perusahaan.

Ketika proyeksi CSR diumumkan, dan akhirnya Dana Investasi Komunitas Boeing (BCIF) terkait dengan dana kemanusiaan, tersangka adalah bagian dari rencana tersebut. Namun, kabarnya dia membuat kesepakatan kerja sama dengan vendor yang menggarap proyek tersebut.

Tersangka, Ibnu Khajar, disebut-sebut telah membuat perjanjian kerjasama dengan vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada para ahli. Ini dikatakan untuk menipu investor dari niat perusahaan.

BACA JUGA  Faktor yang Mendorong Lahirnya Budaya Politik

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambahanya.

Saat Ahyudin menjabat sebagai Ketua ACT, tersangka Hariyana dan Novariadi memutuskan untuk memotong dana sumbangan sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji pegawai.

“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana penggelapan, penggelapan jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana yayasan, pencucian uang.

Jod.Ke

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.