Spiritkawanuanews, Minsel- Penanganan tindak pidana secara bersama-sama terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Hal tersebut Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (31/08/2022).
“Laporan Polisinya di SPKT Polda Sulut. Polres Minsel hanya melakukan back up saja, tindakan yang kami lakukan yaitu melakukan penyelidikan, pengawasan, dan melakukan interogasi terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka yang memiliki berinisial SR alias Kabel (38), warga Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel. “Untuk tersangka SR, sudah dijemput oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut kemarin (Selasa, 30/08/2022) untuk dibawa ke Polda Sulut. Ada satu tersangka lain masih dalam,” terang Iptu Lesly.
di balik, peristiwa ini terjadi di Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel, pada Jumat (26/08/2022); korban seorang WNA Amerika Serikat, Tonny James Keene (58). Kasus ini dilaporkan di SPKT Polda Sulut dengan nomor LP/B/411/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2022.
#humasresminsel
#polresminsel
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@halo_polisi
@humas_polda_sulut
@spriimpoldasulut.
ito