Sunday , 22 December 2024

Rakorev Sampai Triwulan 3 Tahun 2022 Di Ikuti Bupati FDW

Spiritkawanuanews, Minsel- Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi (RAKOREV) Hasil Pelaksanaan Pembangunan Sampai Dengan Triwulan III Tahun 2022 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Hotel Grandkawanua Convention Center.
Rabu, 16 September 2022.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE yang juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O. E kandouw, dan menghadirkan Bupati Dan Walikota Se – Provinsi Sulawesi Utara.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka salah satu tugas Gubernur adalah menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antar provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.

BACA JUGA  DPRD Minsel Gelar Paripurna Rekomendasi Terhadap LKPJ T.A 2021 Bupati Minsel

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/kota.

Dalam Arahan Gubernur Sulut Bpk. Olly Dondokambey, SE saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi tersebut menyampaikan bahwa kiranya pelaksanaan RAKOREV tersebut dapat berdampak positif pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh masyarakat karena kita dapat melaksanakan koordinasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, dan menyampaikan juga bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD antar kabupaten / kota hal ini penting untuk dilakukan mengingat bahwa target pembangunan provinsi hanya dapat dicapai dengan adanya kontribusi pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya, oleh karena itu secara berkala setiap tahun pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD kabupaten / kota ssebagai salah satu wadah bagi pemerintah provinsi  maupun kabupaten / kota untuk secara bersama sama bersinergi melakukan penyelarasan program terhadap target pembangunan daerah antar pemerintah provinsi dan kabupaten / kota pada masing masing bidang urusan pemerintahan. (*) Ito

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.